UPT Bahasa Universitas Riau adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis yang di lingkungan Universitas Riau yang merupakan unsur penunjang kegiatan akademis di lingkungan Universitas Riau.
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Riau UPT Bahasa merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan pelayanan kebahasaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Melaksanakan pengembangan pembelajaran bahasa
Melaksanakan peningkatan kemampuan bahasa
Melaksanakan pelayanan uji kemampuan bahasa
Menyelenggarakan penyusunan rencana, program, dan anggaran upt bahasa
Menyelenggarakan pengembangan pembelajaran bahasa
Menyelenggarakan pelayanan peningkatan kemampuan bahasa
Menyelenggarakan pelayanan uji kemampuan bahasa
Menyelenggarakan pelaksanaan urusan tata usaha upt bahasa
Kepala
Petugas tata usaha
Dosen pengajar
Berdasarkan SK Rektor Universitas Riau Nomor: 68/J19/AK/2004, bahwa seluruh mahasiswa jenjang Strata Satu (S1) baik reguler maupun non reguler di lingkungan Universitas Riau wajib memiliki nilai kemampuan Bahasa Inggris (TOEFL) minimal 450 sebagai salah satu syarat untuk menamatkan studinya. Untuk memperoleh nilai TOEFL minimal 450 tersebut seluruh mahasiswa diberikan pembelajaran dan ujian kemampuan Bahasa Inggris yang diselenggarakan oleh UPT Bahasa Universitas Riau.
Sehubungan dengan Peralihan Website Pendaftaran Ujian TOEFL Mahasiswa dari https://uptbahasa.unri.ac.id/ ke https://sireguptbahasa.unri.ac.id/, maka dengan ini UPT Bahasa meminta mahasiswa untuk melakukan registrasi kembali. Prosedur terlampir. - Tanggal Friday, 29 July 2022 -
info-skor-Sehubungan dengan Peralihan.png